Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak
Selasa, 07 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pajak daerah khusus pajak hotel ditargetkan Rp150 milliar, pajak restoran sebanyak Rp230 milliar, pajak hiburan sebesar Rp90 milliar, dan pajak reklame sebesar Rp70 milliar.
Kemudian, pajak penerangan jalan Rp275 milliar, pajak parkir Rp137 milliar, pajak air bawah tanah Rp8 milliar, pajak sarang burung walet naik Rp50 juta, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275 milliar.
Baca Juga: Bapenda Makassar Optimalisasi Pendapatan Melalui Digitalisasi Pajak
Sementara, khusus retribusi yaitu retribusi kekayaan daerah (penggunaan tanah untuk reklame) juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari Rp5 milliar menjadi Rp27 milliar.
"Salah satu target Bapenda Kota Makassar adalah mengejar kembali ketertinggalan pajak , khususnya pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir," pungkasnya.
Kemudian, pajak penerangan jalan Rp275 milliar, pajak parkir Rp137 milliar, pajak air bawah tanah Rp8 milliar, pajak sarang burung walet naik Rp50 juta, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275 milliar.
Baca Juga: Bapenda Makassar Optimalisasi Pendapatan Melalui Digitalisasi Pajak
Sementara, khusus retribusi yaitu retribusi kekayaan daerah (penggunaan tanah untuk reklame) juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari Rp5 milliar menjadi Rp27 milliar.
"Salah satu target Bapenda Kota Makassar adalah mengejar kembali ketertinggalan pajak , khususnya pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :