Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Senin, 06 Juni 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dasar hukum tersebut adalah dorongan agar korporasi-korporasi khususnya di industri ekstraktif untuk menyampaikan data BO yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini harus diketahui dan dilaksanakan di kalangan pengusaha khususnya di Sulawesi Selatan," ucap Satun.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Beneficial Ownership dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Beneficial Ownership dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
(luq)
Lihat Juga :