Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel akan melaksanakan workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Kota Makassar. Kegiatan ini direncanakan berlangsung sebelum September 2022.
Guna mempermantap persiapan pelaksanaan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan bertemu Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
Guna mempermantap persiapan pelaksanaan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan bertemu Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
(luq)