Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Senin, 06 Juni 2022 - 16:26 WIB
loading...
Pihak Kemenkumham Sulsel saat menemui Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel akan melaksanakan workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Kota Makassar. Kegiatan ini direncanakan berlangsung sebelum September 2022.
Guna mempermantap persiapan pelaksanaan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan bertemu Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.
Baca juga:Warga Binaan Lapas Palopo Panen 53 Kg Sawi dan Kangkung
Saat bertemu Direktur Perdata AHU, Kadiv YankumHAM Sulsel berharap pelaksanaan Workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Makassar dapat di percepat.
"Setidaknya kegiatannya dapat dilaksanakan sebelum bulan September 2022, mengingat kebutuhan tentang pentingnya pengetahuan yang mendalam terkait BO dan Fidusia bagi masyarakat di Silsel," kata Nur Ichwan.
Direktur Perdata AHU mengatakan pihaknya siap untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut. sebab, dengan terbitnya Perpres No 13 Tahun 2018, merupakan langkah maju untuk upaya keterbukaan data BO.
Baca juga:Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor
"Dasar hukum tersebut adalah dorongan agar korporasi-korporasi khususnya di industri ekstraktif untuk menyampaikan data BO yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini harus diketahui dan dilaksanakan di kalangan pengusaha khususnya di Sulawesi Selatan," ucap Satun.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Beneficial Ownership dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
Guna mempermantap persiapan pelaksanaan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan bertemu Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.
Baca juga:Warga Binaan Lapas Palopo Panen 53 Kg Sawi dan Kangkung
Saat bertemu Direktur Perdata AHU, Kadiv YankumHAM Sulsel berharap pelaksanaan Workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Makassar dapat di percepat.
"Setidaknya kegiatannya dapat dilaksanakan sebelum bulan September 2022, mengingat kebutuhan tentang pentingnya pengetahuan yang mendalam terkait BO dan Fidusia bagi masyarakat di Silsel," kata Nur Ichwan.
Direktur Perdata AHU mengatakan pihaknya siap untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut. sebab, dengan terbitnya Perpres No 13 Tahun 2018, merupakan langkah maju untuk upaya keterbukaan data BO.
Baca juga:Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor
"Dasar hukum tersebut adalah dorongan agar korporasi-korporasi khususnya di industri ekstraktif untuk menyampaikan data BO yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini harus diketahui dan dilaksanakan di kalangan pengusaha khususnya di Sulawesi Selatan," ucap Satun.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Beneficial Ownership dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
(luq)
Lihat Juga :