Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia

Senin, 06 Juni 2022 - 16:26 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Genjot...
Pihak Kemenkumham Sulsel saat menemui Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel akan melaksanakan workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Kota Makassar. Kegiatan ini direncanakan berlangsung sebelum September 2022.

Guna mempermantap persiapan pelaksanaan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan bertemu Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.

Baca juga:Warga Binaan Lapas Palopo Panen 53 Kg Sawi dan Kangkung

Saat bertemu Direktur Perdata AHU, Kadiv YankumHAM Sulsel berharap pelaksanaan Workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Makassar dapat di percepat.

"Setidaknya kegiatannya dapat dilaksanakan sebelum bulan September 2022, mengingat kebutuhan tentang pentingnya pengetahuan yang mendalam terkait BO dan Fidusia bagi masyarakat di Silsel," kata Nur Ichwan.

Direktur Perdata AHU mengatakan pihaknya siap untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut. sebab, dengan terbitnya Perpres No 13 Tahun 2018, merupakan langkah maju untuk upaya keterbukaan data BO.

Baca juga:Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor

"Dasar hukum tersebut adalah dorongan agar korporasi-korporasi khususnya di industri ekstraktif untuk menyampaikan data BO yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini harus diketahui dan dilaksanakan di kalangan pengusaha khususnya di Sulawesi Selatan," ucap Satun.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Beneficial Ownership dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Sepertiga APBN Rusia...
Sepertiga APBN Rusia Digunakan Persiapan Perang dengan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved