Tak Ada Pelemahan Legislatif dalam Surat Tugas Gubernur Sulsel
Sabtu, 25 April 2020 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Ini sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam Keppres ini disebutkan, gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.
"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.
Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga berpandangan ketua DPRD menghormati posisi gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap covid-19.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.
"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.
Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga berpandangan ketua DPRD menghormati posisi gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap covid-19.
Lihat Juga :