Tak Ada Pelemahan Legislatif dalam Surat Tugas Gubernur Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, berpendapat heboh surat tugas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari tidak perlu diperpanjang. Toh, tidak ada pelemahan legislatif dalam surat tugas yang kini ramai diperbicangkan di media sosial. Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini juga menilai tidak ada penyimpangan atau kekeliruan dalam surat tugas tersebut.
Menurut dia, komentar-komentar miring ihwal Gubernur Nurdin telah melemahkan fungsi legislatif disebutnya tidak beralasan alias ngawur. Di tengah pandemi corona, semestinya seluruh pihak tidak malah ribut soal hal demikian. Harus dilihat latar di balik surat tugas itu yakni untuk mempercepat penanganan covid-19.
Gubernur Nurdin dinilainya bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. Sedangkan legislator, termasuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dalam posisi sebagai bagian dari anggota gugus tugas.
"Posisi gubernur itu kan sebagai ketua satgas, sebagai perpanjangan tangan presiden. Jadi bukan sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi Sulsel. Adapun ketua DPRD itu sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan covid-19," kata Prof Djohermansyah, Sabtu (25/4/2020).
Ia mengaku sudah membaca surat tugas yang heboh diperbincangkan itu. Tidak didapatinya ada kesalahan, apalagi upaya melemahkan legislatif. Diketahui surat tugas bernomor 162.1/2781/B.Pem.Otda itu berupa perintah agar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang merupakan anggota Gugus Tugas Covid-19 Sulsel untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan di kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran corona.
"Ini sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam Keppres ini disebutkan, gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.
"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.
Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga berpandangan ketua DPRD menghormati posisi gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap covid-19.
Menurut dia, komentar-komentar miring ihwal Gubernur Nurdin telah melemahkan fungsi legislatif disebutnya tidak beralasan alias ngawur. Di tengah pandemi corona, semestinya seluruh pihak tidak malah ribut soal hal demikian. Harus dilihat latar di balik surat tugas itu yakni untuk mempercepat penanganan covid-19.
Gubernur Nurdin dinilainya bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. Sedangkan legislator, termasuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dalam posisi sebagai bagian dari anggota gugus tugas.
"Posisi gubernur itu kan sebagai ketua satgas, sebagai perpanjangan tangan presiden. Jadi bukan sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi Sulsel. Adapun ketua DPRD itu sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan covid-19," kata Prof Djohermansyah, Sabtu (25/4/2020).
Ia mengaku sudah membaca surat tugas yang heboh diperbincangkan itu. Tidak didapatinya ada kesalahan, apalagi upaya melemahkan legislatif. Diketahui surat tugas bernomor 162.1/2781/B.Pem.Otda itu berupa perintah agar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang merupakan anggota Gugus Tugas Covid-19 Sulsel untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan di kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran corona.
"Ini sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam Keppres ini disebutkan, gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.
"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.
Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga berpandangan ketua DPRD menghormati posisi gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap covid-19.