Penyelenggaraan Pilkada di Makassar dan Gowa Makin Rawan di Tengah Pandemi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," kata Afifuddin.
Afifuddin menjabarkan, pada IKP pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, ada beberapa daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi. Di antaranya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Baca juga: Rekomendasi Keluar, PAN Resmi Usung Husler-Budiman di Pilkada Lutim
Dalam siaran pers Bawaslu dijelaskan, aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah COVID-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
Afifuddin menjabarkan, pada IKP pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, ada beberapa daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi. Di antaranya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Baca juga: Rekomendasi Keluar, PAN Resmi Usung Husler-Budiman di Pilkada Lutim
Dalam siaran pers Bawaslu dijelaskan, aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah COVID-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
(luq)
Lihat Juga :