Wakil Ketua DPRD Bone Cabut Laporan Polisi Terkait Pencurian Duit Rp820 Juta

Jum'at, 03 Juni 2022 - 22:03 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Bone Cabut Laporan Polisi Terkait Pencurian Duit Rp820 Juta
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal saat merilis kasus pencurian duit Rp820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone A Wahyudi Taqwa. Foto/SINDOnews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, A Wahyudi Taqwa, yang menjadi korban pencurian duit Rp820 Juta ternyata sudah mencabut laporannya di kepolisian terhadap lima pelaku pencurian.

Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak, baik korban dan pelaku sepakat menempuh jalur restorative justice.



Para pelaku yang mencuri uang anggota fraksi PAN DPRD Bone itu diketahui pekerja A Wahyudi Taqwa. Termasuk ada sopir pribadi dan tetangganya.

"Korban sudah mencabut laporan dengan dasar kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Ya, karena mereka masih antara bos dengan anggotanya," kata Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal, Jumat (3/6/2022).

Iqbal menyebut pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan dan hak untuk mencampuri urusan mereka, jika memang sudah sepakat berdamai.

"Ketika mereka mau damai, kita tidak bisa tahan, itu urusan mereka, walau nilai uang yang dicuri besar kita tidak mencampurinya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati. Ia menyebut telah menerima laporan perdamaian dari pelapor.

"Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan damai itu, polisi tidak dilibatkan," kata Nurhayati.



Sementara itu, Andi Wahyudi Taqwa yang dikonfirmasi sampai saat ini tidak pernah memberikan jawaban alasan mencabut laporan polisi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari SINDOnews belum juga direspons.

Sekadar diketahui, para pelaku mencuri uang milik legislator Bone itu di gudang rumah korban. Total ada Rp1,2 miliar yang disimpan korban, dimana para pelaku menggasaknya duit sebesar Rp82o juta.

Adapun para pelaku yakni RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17). Duit hasil curian lantas dipakai foya-foya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2689 seconds (0.1#10.140)