Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Lanjut Nuril, dalam Pasal 2 UU 34, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah, di mana seluruhmitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah, baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

"Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Ketiga, asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jemaah haji. "Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," paparnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)