Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:05 WIB
loading...
Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Naik Signifikan, Ini Penyebabnya
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur mengakui, biaya penyelenggaraan haji tahun ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Foto ist
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur mengakui, biaya penyelenggaraan haji tahun ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Penyebabnya, Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir.



"Harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam. Akibatnya, sebagaimana kita ketahui, standar pelayanan di Arafah Minahkenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," ujar Firman dalam diskusi daring bertema 'Dana Amanah, Haji Mabrur', yangdigelar Forum Merdeka Barat 9, Selasa (31/5/22).

Angka Rp1,5 triliun itu, lanjut Firman, merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Untuk haji khusus biayanya diperkirakan jauh lebih tinggi lagi.

"Basic cost sebesar 5.600 riyal dari sebelumnya kita di haji khusus hanya membayar 3.000 atau 3.500 riyal. Ditambah dengan tambahan biaya upgrade pelayanan haji khusus sebesar sekitar 2.500 riyald," pungkasnya.

Firman juga menyampaikan bahwa ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya di mana semua persiapan sudah final sebelum Ramadhan.

"Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan persiapan. Semoga pada saat kedatangan jemaah haji reguler di tanggal 4 Juni, semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun pada tanggal 15 Juni bagi
jemaah haji khusus," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan bahwa kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril.

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)