2 Pengendar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Viral Konvoi Khilafah Gegerkan Brebes, Ini Kesaksian Warga
Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa miminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, guna berpikir atas tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rejes Kana mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami bacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa DI dan HS atas kepemilikan sabu seberat 100 kg dari Malaysia," tegasnya.
Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri
Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Aceh, saat membawa sabu seberat 100 kg asal Malaysia. Sabu dikirim dari Malaysia, melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang, dan hendak diedarkan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa miminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, guna berpikir atas tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rejes Kana mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami bacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa DI dan HS atas kepemilikan sabu seberat 100 kg dari Malaysia," tegasnya.
Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri
Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Aceh, saat membawa sabu seberat 100 kg asal Malaysia. Sabu dikirim dari Malaysia, melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang, dan hendak diedarkan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
(eyt)
Lihat Juga :