Bareskrim Polri Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai
Jum'at, 25 Juli 2025 - 06:56 WIB
loading...
Polisi menangkap sindikat narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Riau pada Kamis (24/7/2025), dengan barang bukti sabu 38 kg dan ekstasi 55.000 butir. Foto/Ist
A
A
A
DUMAI - Polisi menangkap pelaku pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau pada Kamis (24/7/2025). Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika Jaringan Malaysia- Indonesia dengan barang bukti yg diduga jenis Sabu sebanyak kurang lebih 38 Kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir," Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Penumpang Kapal Roro Tertangkap Bawa 15 Kg Sabu ke Dumai
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim kata dia langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.
Bedasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika ini. Dia akan diberikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai Riau dan akan dijanjikan upah perkilo nya akan diberikan Rp5 juta," katanya.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika Jaringan Malaysia- Indonesia dengan barang bukti yg diduga jenis Sabu sebanyak kurang lebih 38 Kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir," Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Penumpang Kapal Roro Tertangkap Bawa 15 Kg Sabu ke Dumai
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim kata dia langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.
Bedasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika ini. Dia akan diberikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai Riau dan akan dijanjikan upah perkilo nya akan diberikan Rp5 juta," katanya.
Lihat Juga :