2 Pengendar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:12 WIB
loading...
2 Pengendar Sabu 100...
Edarkan sabu seberat 100 kg, dua orang kurir sabu jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang. Foto/iNews TV/Muhammad Alfi
A A A
ACEH TAMIANG - Terdakwa kasus sabu DI dan HS hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang.

Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang

Kedua terdakwa didakwa menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu, dan terbukti memiliki 100 kg sabu. Barang bukti sabu tersebut, ditemukan polisi saat proses penangkapan.



DI dan HS terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 KUHP, sehingga dituntut dengan hukuman mati.

Baca juga: Viral Konvoi Khilafah Gegerkan Brebes, Ini Kesaksian Warga

Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa miminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, guna berpikir atas tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rejes Kana mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami bacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa DI dan HS atas kepemilikan sabu seberat 100 kg dari Malaysia," tegasnya.

Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri

Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Aceh, saat membawa sabu seberat 100 kg asal Malaysia. Sabu dikirim dari Malaysia, melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang, dan hendak diedarkan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved