Sempat Dikerangkeng di Bogor, Kaka Segera Dilepaskan ke Hutan di Sumut
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A

Diketahui bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka one health serta animal walfare.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a junti Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," tegas Irzal Azhar.
Baca juga: Pria Pengangguran Diringkus Polisi saat Hendak Tikam Selingkuhan Istri
Saat ini populasi orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 individu orangutan Sumatera yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara. Sementara pada November 2017, dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru, di Sumatera Utara, dengan perkiraan populasi 577-760 Individu.
(eyt)
Lihat Juga :