Sempat Dikerangkeng di Bogor, Kaka Segera Dilepaskan ke Hutan di Sumut

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:06 WIB
loading...
Sempat Dikerangkeng...
Orangutan Sumatera berusia tiga tahun, segera dilepas liarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Foto/BBKSDA Sumut
A A A
DELI SERDANG - Kaka, seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan yang telah berusia tiga tahun, bakal dilepas liarkan ke habitatnya. Sebelum diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kaka sempat dipelihara di Bogor, Jawa Barat.



Kaka diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182, dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (31/5/2022).



Plt Kepala BBKSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya menyampaikan, Kaka adalah orangutan Sumatera, berjenis kelamin jantan hasil penyerahan sukarela oleh seorang warga di Bogor.



Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada 7 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya Kaka dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus-Bogor. Di Pusat Rehabilitasi YIARI, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan.

Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sampel darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022. "Dari tes genetik yang dilakukan, diketahui orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera (Pongo abelli) area Aceh bagian utara. Sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya," ujar Hendra Wijaya, di Terminal Cargo Bandara Kualanamu.



Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar mengatakan, orangutan Sumatera, merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. "Kaka akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit, yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP)," jelasnya.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan yang terukur, orangutan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sempat Dikerangkeng di Bogor, Kaka Segera Dilepaskan ke Hutan di Sumut


Diketahui bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka one health serta animal walfare.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a junti Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," tegas Irzal Azhar.



Saat ini populasi orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 individu orangutan Sumatera yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara. Sementara pada November 2017, dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru, di Sumatera Utara, dengan perkiraan populasi 577-760 Individu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3669 seconds (0.1#10.140)