Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
loading...
A
A
A
MAJENE - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar), Wahyu Wibowo menyebut pentingnya masyarakat mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari sisi keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Wahyu Wibowo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar , di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/5/2022).
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.
Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.
Mustapa Tanggali yang memaparkan materi terkait dengan perkawinan campuran mengatakan, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.
"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari sisi keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Wahyu Wibowo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar , di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/5/2022).
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.
Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.
Mustapa Tanggali yang memaparkan materi terkait dengan perkawinan campuran mengatakan, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.
"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(agn)