Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
Begini Alasan Pentingnya...
Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor. Foto/Istimewa
A A A
MAJENE - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar), Wahyu Wibowo menyebut pentingnya masyarakat mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari sisi keimigrasian.

Hal itu diungkapkan Wahyu Wibowo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor.

Baca Juga: Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Tinjau Kesiapan LTSA Polman-Pelabuhan Tanjung Silopo

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar , di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/5/2022).

"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.

Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.

Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.

Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.

Mustapa Tanggali yang memaparkan materi terkait dengan perkawinan campuran mengatakan, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Polman Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Orang Asing

“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.

"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosialisasi Keimigrasian,...
Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
Begini Alasan Pentingnya...
Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian...
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Tinjau Kesiapan LTSA Polman-Pelabuhan Tanjung Silopo
Rekomendasi
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved