Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
loading...
A
A
A
MAJENE - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar), Wahyu Wibowo menyebut pentingnya masyarakat mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari sisi keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Wahyu Wibowo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar , di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/5/2022).
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari sisi keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Wahyu Wibowo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M Paspor.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar , di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/5/2022).
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.