Hore! Polisi Kembali Izinkan Konser Musik di Bandung, Simak Syaratnya
Kamis, 26 Mei 2022 - 12:20 WIB
loading...
Setelah hampir dua tahun dilarang, polisi siap kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di Bandung. Kapolrestabes Bandung, bakal mengeluarkan izin dengan syarat ketat. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Setelah hampir dua tahun dilarang, polisi siap kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pihaknya bakal mengeluarkan izin konser musik, namun dengan syarat ketat.
"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022). Baca juga: Westlife Konser di Indonesia, Siap-siap Segini Harga Tiketnya
Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja," jelasnya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," tegas Aswin.
"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022). Baca juga: Westlife Konser di Indonesia, Siap-siap Segini Harga Tiketnya
Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja," jelasnya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," tegas Aswin.
Lihat Juga :