Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes
Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.
Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.
Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.
Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.
Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.
Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.
Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.
Lihat Juga :