Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas.
Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.
"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.
Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.
"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.
Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.
Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.
"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.
Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.
"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.
Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.
Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.