Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes
Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
loading...
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemkot Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas.
Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.
Baca Juga: Pemkot Makassar Dorong Penerapan Tilang Elektronik
"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.
Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.
Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.
Baca Juga: Pemkot Makassar Dorong Penerapan Tilang Elektronik
"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.
Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.
Lihat Juga :