3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp61 M di Manado Diserahkan ke Kejati Sulut
Selasa, 24 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
3 tersangka korupsi dana Covid-19 di Manado diserahkan ke Kejati Sulut. Foto: Subhan/SINDOnews
A
A
A
MANADO - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara Rp61 Miliar ke Kejari Sulut.
Ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya, kepada SINDOnews, Selasa (24/5/2022).
Ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya, kepada SINDOnews, Selasa (24/5/2022).
Lihat Juga :