3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp61 M di Manado Diserahkan ke Kejati Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara Rp61 Miliar ke Kejari Sulut.
Ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya, kepada SINDOnews, Selasa (24/5/2022).
Dilanjutkan dia, dugaan korupsi itu terjadi pada dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp61 Miliar.
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak," sambungnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
Ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya, kepada SINDOnews, Selasa (24/5/2022).
Dilanjutkan dia, dugaan korupsi itu terjadi pada dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp61 Miliar.
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak," sambungnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
(san)