Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Menurut Rachmad, jaksa telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan, total kerugian negara mencapai Rp814.368.299.



"Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," katanya.

Rachmad menambahkan, berkas kasus ini sudah P21 (lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk tahap 2.

"Kita harapkan ini akan kita segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3070 seconds (0.1#10.24)