Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali
Senin, 23 Mei 2022 - 01:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tiduri Selingkuhan hingga Punya Anak, Damsir Khalik Mohon Ampun ke Polwan Cantik Briptu Suci Darma
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Terlanjur Buka Celana, Wanita Ini Panik Digerebek saat Ditindih Pria Selingkuhan
Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang tersangka itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Terlanjur Buka Celana, Wanita Ini Panik Digerebek saat Ditindih Pria Selingkuhan
Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang tersangka itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
(eyt)
Lihat Juga :