Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali

Senin, 23 Mei 2022 - 01:15 WIB
loading...
Segera Disidang, Mantan...
Mantan Bupati Tabanan, Ni Nyoman Eka Wiryastuti menghuni sel baru di Rutan Polda Bali. Foto/Dok.SINDOphoto/Sutikno
A A A
DENPASAR - Penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Nyoman Eka Wiryastuti dipindahkan ke Rutan Polda Bali. Tersangka kasus dugaan suap dana insentif daerah (DID) ini, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

"(Eka Wiryastuti) menempati Rutan Polda Bali, sejak Jumat (20/5/2022) lalu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Minggu (22/5/2022). Status Eka adalah tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali. Eka sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.



Sementara itu, tersangka lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana yang merupakan mantan staf ahli Eka, juga dipindahkan penahanannya ke Rutan Polresta Denpasar. Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas tersangka Eka Wiryastuti. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap DID di Tabanan.

Baca juga: Tiduri Selingkuhan hingga Punya Anak, Damsir Khalik Mohon Ampun ke Polwan Cantik Briptu Suci Darma

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Baca juga: Terlanjur Buka Celana, Wanita Ini Panik Digerebek saat Ditindih Pria Selingkuhan

Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang tersangka itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Viral Video Parodi Turis...
Viral Video Parodi Turis Asing soal Uang Damai di Bali, Wisatawan Diminta Patuhi Aturan
Kriminolog Desak Polda...
Kriminolog Desak Polda Bali Bongkar Sindikat Penculikan WNA
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved