7 Nelayan Gunakan Bom Ikan Ditangkap di Perairan Pangkep

Senin, 22 Juni 2020 - 15:31 WIB
loading...
7 Nelayan Gunakan Bom...
Jajaran Polres Pangkep saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan 7 nelayan yang menggunakan bom ikan yang diringkus di Perairan Pangkep. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Polres Pangkep mengamankan tujuh orang nelayan asal Kecamatan Liukang Tangaya, saat sedang mencari ikan dengan bom ikan .

Mereka berhasil ditangkap di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Minggu (21/6/2020), setelah petugas berpatroli menggunakan perahu nelayan.



Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, bahan peledak yang diamankan 22 detonator jenis lappa-lappa dan tujuh botol plastik berisi pupuk amonium nitrate. Menurutnya, hasil penangkapan ikan yang didapatkan akan di jual di kepulauan lombok Provinsi NTB.

"Mereka diamankan ketika sedang melakukan pengeboman di wilayah Pulau Makarangana oleh anggota Satpolair yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal nelayan," kata Ibrahim, Senin (22/6/2020).

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 mesin kompressor, 1 buah Sampang kecil, 1 buah kacamata selam warna hitam, 2 buah dakor, 2 buah Pasang pins, 2 roll selang dengan panjang 150 M, 1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran putih dengan pemberat 1 batu kali.

Selain itu juga diamankan 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 16 batang detonator yang sudah dirakit yang terpasang pada tutup botol bekas air mineral, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagang sikat gigi, 1 buah gabus berisi ikan berbagai jenis.



Kepala Satpol Airud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, tujuh nelayan yang ditangkap itu masing-masing, RC (37), R (24), S (32), W (29), E (18), A (37) dan B (20). Deki mengatakan, bahan peledak yang digunakan para nelayan itu memiliki daya ledak besar.

"Itu masuk high explosive. Daya ledaknya besar dan sangat merusak," kata Deki.

Atas tindakannya seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2769 seconds (0.1#10.140)