Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Tersangka Narkoba, 3 Polisi Diperiksa Propam
loading...
A
A
A
PANGKEP - Diduga menerima uang dari tersangka kasus narkoba, tiga anggota polisi dari Satreskoba Polres Pangkep, diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep. Tak main-main, ketiga bintara polisi tersebut diduga menerima uang dari tersangka narkoba hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang dari tersangka narkoba tersebut, masih menjalani pemeriksaan. Rencananya, pekan depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023) malam, pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang suap tersebut, masih berlangsung. Ketiga anggota polisi yang diperiksa, yakni dua penyidik berpangkat Aipda, dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
"Ketiganya diduga menerima setoran uang, agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Kini masih tahap pemeriksaan di Propam," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin.
Masing-masing tersangka disebut diduga menyetorkan uang Rp25 juta, kepada ketiga anggota polisi itu. Diduga, ketiga anggota polisi itu meminta uang hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif. Kedua tersangka narkoba itu, yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Seksi Propam Polres Pangkep, juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga anggota polisi itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Saat ini ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang dari tersangka narkoba tersebut, masih menjalani pemeriksaan. Rencananya, pekan depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023) malam, pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang suap tersebut, masih berlangsung. Ketiga anggota polisi yang diperiksa, yakni dua penyidik berpangkat Aipda, dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
"Ketiganya diduga menerima setoran uang, agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Kini masih tahap pemeriksaan di Propam," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin.
Masing-masing tersangka disebut diduga menyetorkan uang Rp25 juta, kepada ketiga anggota polisi itu. Diduga, ketiga anggota polisi itu meminta uang hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif. Kedua tersangka narkoba itu, yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Seksi Propam Polres Pangkep, juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga anggota polisi itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.