Dinyatakan Sehat-Bebas PMK, Kerbau Asal NTT Diperbolehkan Masuk Jeneponto
Minggu, 22 Mei 2022 - 16:17 WIB
loading...
Sebanyak 56 ekor kerbau asal Sumba Timur, Provinsi NTT diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pelabuhan di Kabupaten Jeneponto. Foto/Istimewa
A
A
A
JENEPONTO - Sebanyak 56 ekor kerbau asal Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pelabuhan di Kabupaten Jeneponto. Puluhan kerbau itu diizinkan masuk setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kerbau itu masuk ke wilayah Sulsel melalui KLM Mega Karya di pelabuhan Jeneponto. Rencananya, hewan ternak tersebut akan dipasok di beberapa wilayah Sulsel, terkhusus Kabupaten Tana Toraja.
Baca Juga: Tenang! Sulsel Masih Aman dari Penyebaran PMK Hewan Ternak
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir, menyampaikan sebelum menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) petugas Karantina Pertanian Makassar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta melakukan pemeriksaan klinis. Dari hasil pemeriksaan, puluhan kerbau dinyatakan sehat dan tidak terdapat gejala PMK.
Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo serta Surat Edaran Kepala Badan Karantina, pemeriksaan terhadap pemasukan hewan ternak terus diperketat menyusul maraknya wabah PMK.
Kerbau itu masuk ke wilayah Sulsel melalui KLM Mega Karya di pelabuhan Jeneponto. Rencananya, hewan ternak tersebut akan dipasok di beberapa wilayah Sulsel, terkhusus Kabupaten Tana Toraja.
Baca Juga: Tenang! Sulsel Masih Aman dari Penyebaran PMK Hewan Ternak
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir, menyampaikan sebelum menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) petugas Karantina Pertanian Makassar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta melakukan pemeriksaan klinis. Dari hasil pemeriksaan, puluhan kerbau dinyatakan sehat dan tidak terdapat gejala PMK.
Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo serta Surat Edaran Kepala Badan Karantina, pemeriksaan terhadap pemasukan hewan ternak terus diperketat menyusul maraknya wabah PMK.
Lihat Juga :