Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
SERANG - Pegawai Kejari Cilegon yang bawa sabu lewat charger handphone (HP) ke Lapas Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat diamankan untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba atas penyerahan dari Lapas Cilegon.
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil cek urine negatif.
"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari Satpam, karena diantarkan via jasa pengiriman.
"Tidak ada komunikasi per telpon antara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk menelpon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," jelasnya.
Ia menegaskan, alasan dipilihnya IW dan SD untuk mengantarkan sabu tersebut, masih dalam pengembangan.
Menurutnya, dari kasus penyelundupan sabu lewat charger, bagian skema dari DL yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon. Sejauh ini, polisi masih mengejar pemilik sabu yang telah dikantongi identitasnya.
"Tidak ada niat jahat. Jadi SD dan IW bukanlah jaringan membawa narkoba ke lapas. Keduanya pro aktif membawa urine. Faktanya keduanya dinyatakan negatif. Berbeda dengan DL dan KT positif sabu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan DL dan KT sebagai tersangka atas penyelundupan sabu. Keduanya merupakan residivis perkara yang sama dan warga binaan Lapas Cilegon.
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil cek urine negatif.
"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari Satpam, karena diantarkan via jasa pengiriman.
"Tidak ada komunikasi per telpon antara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk menelpon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," jelasnya.
Ia menegaskan, alasan dipilihnya IW dan SD untuk mengantarkan sabu tersebut, masih dalam pengembangan.
Menurutnya, dari kasus penyelundupan sabu lewat charger, bagian skema dari DL yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon. Sejauh ini, polisi masih mengejar pemilik sabu yang telah dikantongi identitasnya.
"Tidak ada niat jahat. Jadi SD dan IW bukanlah jaringan membawa narkoba ke lapas. Keduanya pro aktif membawa urine. Faktanya keduanya dinyatakan negatif. Berbeda dengan DL dan KT positif sabu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan DL dan KT sebagai tersangka atas penyelundupan sabu. Keduanya merupakan residivis perkara yang sama dan warga binaan Lapas Cilegon.
(san)