Penyelundupan Sabu dari Jakarta-Mataram Digagalkan BNNP Jatim
Senin, 06 Desember 2021 - 19:00 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,9 kg dari tersangka IP dan SK.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Dua orang berinisial SK (56) warga Banten dan IP (37) warga Lombok Barat, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) di pintu Exit Tol Warugunung, Surabaya Kamis (25/11/2021). Keduanya diduga hendak mengirim sabu dari Jakarta ke Mataram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Barang haram itu disimpan di laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram (kg).
"Saat diperiksa, SK mengaku dia bersama IP mengantarkan sabu ke Mataram (Nusa Tenggara Barat). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya," kata Aris, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya
Kepada petugas, lanjut dia, SK dan tersangka IP mengaku sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama. "Selain sabu, dari tangan SK dan IP petugas juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp180.000 dan empat unit telepon genggam," terang Aris.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Barang haram itu disimpan di laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram (kg).
"Saat diperiksa, SK mengaku dia bersama IP mengantarkan sabu ke Mataram (Nusa Tenggara Barat). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya," kata Aris, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya
Kepada petugas, lanjut dia, SK dan tersangka IP mengaku sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama. "Selain sabu, dari tangan SK dan IP petugas juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp180.000 dan empat unit telepon genggam," terang Aris.
Lihat Juga :