Ternyata! Suami Istri Produsen Miras Maut di Sleman Sudah Beroperasi 2 Tahun di Rumahnya

Jum'at, 20 Mei 2022 - 05:14 WIB
loading...
A A A
Keduanya memproduksi miras di dalam rumah mereka di Prambanan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000.

Di Pesta miras di Kapanewon Berbah awalnya seorang meninggal dunia di lokasi pesta miras dan satu kritis serta seorang lagi dilarikan ke Rumah Sakit karena muntah-muntah usai pesta tersebut. "Ketiganya akhirnya meninggal dunia,"tambahnya.

Ketiganya pesta minuman keras Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. ketiganya melakukan pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.



"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya,

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.

Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang di antaranya kritis.

"Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.

APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)