Ternyata! Suami Istri Produsen Miras Maut di Sleman Sudah Beroperasi 2 Tahun di Rumahnya

Jum'at, 20 Mei 2022 - 05:14 WIB
loading...
Ternyata! Suami Istri...
Terungkap, ternyata pasangan suami istri produsen miras maut di Sleman sudah beroperasi 2 tahun di rumahnya. Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Tiga warga Sleman tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan hasil racikan pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS. Keduanya pun kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkapkan, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.

"Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.

Baca juga: 3 Pengikut Aliran Sesat di Pasuruan Akhirnya Tobat

Dia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan. “Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka,” katanya.



Pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Miras yang dikonsumsi ketiga orang korban sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan,"terangnya.

Baca juga: Terungkap! Ibu Muda Bunuh Anak dan Mau Bunuh Diri karena Habiskan Deposito Rp1,2 Miliar

Keduanya memproduksi miras di dalam rumah mereka di Prambanan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000.

Di Pesta miras di Kapanewon Berbah awalnya seorang meninggal dunia di lokasi pesta miras dan satu kritis serta seorang lagi dilarikan ke Rumah Sakit karena muntah-muntah usai pesta tersebut. "Ketiganya akhirnya meninggal dunia,"tambahnya.

Ketiganya pesta minuman keras Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. ketiganya melakukan pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Baca juga: Ini Tampang Bengis Pembunuh Mahasiswa ISI Jogja Putra Mantan Ketua PWI Pematangsiantar

"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya,

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.

Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang di antaranya kritis.

"Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.

APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Direktur Lokataru Ditangkap,...
Direktur Lokataru Ditangkap, IPW: Kalau Soal ITE Pembuktian Polisi Biasanya Akurat
Tak Ada Nama Dahlan...
Tak Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Penetapan Tersangka di Polda Jatim, Ini Faktanya
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Komisi III DPR: Kasus...
Komisi III DPR: Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!
Rekomendasi
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Kronologis Tabrakan...
Kronologis Tabrakan Maut 2 Kapal di Perairan Indramayu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved