Ternyata! Suami Istri Produsen Miras Maut di Sleman Sudah Beroperasi 2 Tahun di Rumahnya

Jum'at, 20 Mei 2022 - 05:14 WIB
loading...
Ternyata! Suami Istri Produsen Miras Maut di Sleman Sudah Beroperasi 2 Tahun di Rumahnya
Terungkap, ternyata pasangan suami istri produsen miras maut di Sleman sudah beroperasi 2 tahun di rumahnya. Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Tiga warga Sleman tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan hasil racikan pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS. Keduanya pun kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkapkan, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.

"Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.



Dia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan. “Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka,” katanya.



Pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Miras yang dikonsumsi ketiga orang korban sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan,"terangnya.



Keduanya memproduksi miras di dalam rumah mereka di Prambanan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000.

Di Pesta miras di Kapanewon Berbah awalnya seorang meninggal dunia di lokasi pesta miras dan satu kritis serta seorang lagi dilarikan ke Rumah Sakit karena muntah-muntah usai pesta tersebut. "Ketiganya akhirnya meninggal dunia,"tambahnya.

Ketiganya pesta minuman keras Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. ketiganya melakukan pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.



"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya,

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.

Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang di antaranya kritis.

"Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.

APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3280 seconds (0.1#10.140)