Asyik, Terbang Liburan ke Bali Tidak Pakai Swab PCR dan Antigen
loading...
A
A
A
DENPASAR - Liburan ke Bali makin enjoy. Wisatawan domestik yang terbang ke Bali kini tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun rapid tes antigen.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen," kata General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai Herry AY Sikado, Kamis (19/5/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat ini tidak berlaku bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. "Namun tetap wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Herry.
Peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.
Herry berharap pelonggaran aturan itu akan menaikkan trafik penumpang ke Bali. "Kami tetap mengimbau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen," kata General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai Herry AY Sikado, Kamis (19/5/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat ini tidak berlaku bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. "Namun tetap wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Herry.
Baca Juga
Peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.
Herry berharap pelonggaran aturan itu akan menaikkan trafik penumpang ke Bali. "Kami tetap mengimbau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
(don)