Menteri PPPA Kecam Aksi Pembakaran Pakaian dan Pengusiran Terhadap Perempuan di Cianjur

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:19 WIB
loading...
Menteri PPPA Kecam Aksi...
Kasus yang dialami N, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga berupa pengusiran dan pembakaran pakaian, mendapat perhatian serius dari Kemen PPPA. Foto SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus yang dialami N, warga Kabupaten Cianjur , Jawa Barat, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga berupa pengusiran dan pembakaran pakaian, mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ). Menteri PPPA Bintang Puspayoga, secara tegas mengecam kekerasan yang dialami N yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu.

Kemen PPPA sendiri menerima laporan, aksi pengusiran warga terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Namun, dugaan itu tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi warga untuk bisa menghakimi N. Baca juga: Selamatkan Warga dari Zona Merah, BIN Siapkan 15.000 Vaksin



“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Bintang dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Menteri menilai, dalam kasus tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” jelasnyai.

Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, masuk dalam kategori tindakan penghakiman atau 'main hakim sendiri.'

Tindakan tersebut, jelas dia, merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. "Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum," tegas dia.

Jika melihat hukum yang berlaku, lanjut Bintang, perbuatan warga desa setempat bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang. Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku dapat juga dikenakan Pasal 170 KUHP, jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan). Pasal tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.'

Sementara, terkait poliandri sendiri, papar dia, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 'pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.'

Dalam ayat (2) UU itu, diatur ketentuan poligami, yaitu 'Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan'. "Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia," jelas dia. Baca juga: 8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum

Bintang menjelaskan, semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam itu. Tidak menutup kemungkinan, pemicu praktik tersebut karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” ujar Menteri PPPA.

Kemen PPPA, lanjutnya, akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan Kemen PPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
REPDEM Kecam Penyiraman...
REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem
Lemonilo-KemenPPPA Gelar...
Lemonilo-KemenPPPA Gelar Pelatihan Memasak bagi Komunitas Perempuan Pesisir
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Rekomendasi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved