21 Kontainer Kayu Sitaan Negara Bakal Dipakai dalam Perhelatan G20 Bali
Rabu, 18 Mei 2022 - 08:45 WIB
loading...
Serah Terima Barang Milik Negara berupa kayu merbau berasal dari barang rampasan negara, di Lapangan Rupbasan Makassar, Selasa (17/5/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel ), Liberti Sitinjak menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara berupa kayu merbau berasal dari barang rampasan negara.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Monitoring Layanan AHU di Kabupaten Wajo
Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Lanjut Liberti Sitinjak, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara.
"Harapannya sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel , R Febrytrianto menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan instansi terkait lainnya dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 kontainer kayu dimaksud selama 3 tahun.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Monitoring Layanan AHU di Kabupaten Wajo
Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Lanjut Liberti Sitinjak, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara.
"Harapannya sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel , R Febrytrianto menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan instansi terkait lainnya dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 kontainer kayu dimaksud selama 3 tahun.
Lihat Juga :