21 Kontainer Kayu Sitaan Negara Bakal Dipakai dalam Perhelatan G20 Bali
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel ), Liberti Sitinjak menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara berupa kayu merbau berasal dari barang rampasan negara.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/5/2022).
Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Lanjut Liberti Sitinjak, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara.
"Harapannya sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel , R Febrytrianto menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan instansi terkait lainnya dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 kontainer kayu dimaksud selama 3 tahun.
Sejalan dengan penyampaian Kakanwil, BMN berupa kayu ini diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang kemudian nantinya akan diserahkan kepada Kementerian PUPR dalam rangka perhelatan kegiatan G20 di Bali.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan barang sitaan negara tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.
Kegiatan serah terima turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, Perwakilan kanwil DJKN Sulsel, Tenggara dan Barat, Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala Rupbasan Makassar dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/5/2022).
Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Lanjut Liberti Sitinjak, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara.
"Harapannya sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel , R Febrytrianto menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan instansi terkait lainnya dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 kontainer kayu dimaksud selama 3 tahun.
Sejalan dengan penyampaian Kakanwil, BMN berupa kayu ini diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang kemudian nantinya akan diserahkan kepada Kementerian PUPR dalam rangka perhelatan kegiatan G20 di Bali.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan barang sitaan negara tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.
Kegiatan serah terima turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, Perwakilan kanwil DJKN Sulsel, Tenggara dan Barat, Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala Rupbasan Makassar dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.
(agn)