Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith
Fakta mengejutkan disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
A A A
BANDUNG - Fakta mengejutkan diungkapkan saksi dalam sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith . Saksi membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terkait isi ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung yang dinilai bermuatan hoaks.

Fakta tersebut mencuat saat Aziz Zanuar, kuasa hukum Bahar bin Smith mencecar salah seorang saksi bernama Dedi Nasrudin soal BAP yang dibuat polisi di Polsek Margaasih.

Dedi mengakui, dirinya menyaksikan langsung ceramah yang disampaikan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Allawiyin itu. Dedi sendiri merupakan pedagang yang berjualan di sekitar lokasi Bahar bin Smith menyampaikan ceramahnya.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bersyukur Eksepsi Ditolak Hakim, Alasannya Mengejutkan

Meski mengaku tak mendengarkan ceramah Bahar bin Smith secara rinci karena terbatasnya pendengaran mengingat banyaknya jemaah yang hadir, namun Dedi menyatakan bahwa Bahar bin Smith secara umum meminta jemaah yang hadir untuk meningkatkan keamanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT. Selain itu, Bahar bin Smith juga meminta para jemaah meningkatkan kecintaan pada Rasul dan keturunannya.

"Saya kurang fokus karena jaga anak-anak, soalnya banyak orang menonton tabligh akbar. Ya kadang-kadang nonton, tetapi saya sibuk jaga anak dan jualan kopi jadi enggak terlalu fokus. Yang saya dengar, sebagian harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kemudian, yang lain harus mencontoh istri Rasulullah dan para habib," tutur Dedi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Aziz pun kemudian bertanya kepada Dedi soal ada tidaknya keterangan yang disampaikannya saat di-BAP polisi terkait kabar pembantaian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) seperti yang didakwakan Jaksa kepada Bahar bin Smith.

"Pendapat saya terkait 6 pengawal beliau, 6 laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluanya dibakar, mereka dibikin seperti binatang itu adalah informasi yang berlebihan dan banyak media yang memberitakan berita hoaks karena pandangan saya aparatur negara tidak akan melakukan hal yang sedemikian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, ada ucapan seperti itu?" tanya Aziz mengulang pernyataan di BAP.

Dedi pun memberikan jawaban mengejutkan. Menurutnya, dia tak pernah memberikan keterangan tersebut.

"Enggak," tegasnya.

Aziz kembali bertanya soal penangkapan Habib Rizieq Shihab seperti yang didakwakan jaksa kepada Bahar bin Smith.

"Lalu, pendapat saya Al Habib Rizieq bin Husein Shihab ditangkap kemudian ditahan karena melakukan tindakan berupa tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah sehingga perbuatan Al Habib Rizieq bin Husein Shihab dapat di proses hukum yang berlaku di Indonesia, benar ada pernyataan seperti itu?" tanya Aziz.

Lagi-lagi, Dedi memberikan jawaban yang mengejutkan. Secara tegas, Dedi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.

"Enggak pernah," katanya.



Agus, saksi lainnya yang juga pedagang di sekitar lokasi Bahar bin Smith menyampaikan ceramah menyatakan bahwa ada sejumlah keterangan di BAP yang tidak sesuai.

Ketika di-BAP, kata Agus, dirinya tak pernah bicara soal Maulid Nabi Muhammad dan kematian 6 Laskar FPI. Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Bahar bin Smith menyebarkan hoaks terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab karena merayakan Maulid Nabi.

"Pernah gak bicara soal Maulid Nabi dan sebagainya?" tanya Aziz.

"Saya enggak," jawab Agus.

"Soal laskar?" tanya lagi Aziz.

"Enggak. Cuman polisi saja yang bilang gitu," ungkap Agus.

"Yang benar di sini atau di Polsek keterangannya?" ucap Aziz.

"Di sini (saat sidang)" tegas Agus.

Usai persidangan, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sekitar empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP, seperti soal kematian 6 Laskar FPI hingga provokasi dalam ceramah Bahar bin Smith.

"Banyak, hampir empat poin yang beda di antaranya berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian. Dia tidak pernah menyampaikan bahwa ada provokasi, tidak bicara seperti itu," tegasnya.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)