Adminduk Tak Lengkap Hambat Perawatan Orang Gangguan Jiwa
Senin, 16 Mei 2022 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Misal ada ODGJ dari daerah yang dibuang oleh keluarganya di Makassar, itu bisa dicari datanya dalam sistem kalau dia sudah melakukan perekaman e-KTP, jadi perawatannya tidak lagi dibebankan ke Dinsos Makassar ," jelasnya.
Baca juga:Pria di Sukabumi Bacok Tetangga yang Gangguan Jiwa karena Pecahkan Kaca Rumah
Namun, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.
"Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga," pungkasnya.
Baca juga:Pria di Sukabumi Bacok Tetangga yang Gangguan Jiwa karena Pecahkan Kaca Rumah
Namun, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.
"Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :