Adminduk Tak Lengkap Hambat Perawatan Orang Gangguan Jiwa
Senin, 16 Mei 2022 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pasien ODGJ terlantar itu kami dari Dinsos yang membiayai sampai sembuh," ucapnya.
Baca juga:Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin
Untuk memaksimalkan perawatan ODGJ serta mengefisienkan anggaran perawatan, Dinsos Makassar bakal melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemanfaatan data administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draf perjanjian kerja sama dari Dinsos. Nantinya, draf tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.
"Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos . Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal," ungkap Hatim
Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos. Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.
Baca juga:Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin
Untuk memaksimalkan perawatan ODGJ serta mengefisienkan anggaran perawatan, Dinsos Makassar bakal melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemanfaatan data administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draf perjanjian kerja sama dari Dinsos. Nantinya, draf tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.
"Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos . Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal," ungkap Hatim
Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos. Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.
Lihat Juga :