Adminduk Tak Lengkap Hambat Perawatan Orang Gangguan Jiwa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Administrasi kependudukan (Adminduk) memiliki peranan penting dalam laju pembangunan. Dari sisi kepentingan penduduk,adminduk memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.
Sayangnya, pemenuhan adminduk ini belum sepenuhnya menyasar orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Hal ini membuat perawatan mereka cukup terhambat. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bahkan menyebut, 50 persen ODGJ tidak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Makassar
"Pasien ODGJ terlantar itu kami dari Dinsos yang membiayai sampai sembuh," ucapnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draf perjanjian kerja sama dari Dinsos. Nantinya, draf tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.
"Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos . Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal," ungkap Hatim
Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos. Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.
"Misal ada ODGJ dari daerah yang dibuang oleh keluarganya di Makassar, itu bisa dicari datanya dalam sistem kalau dia sudah melakukan perekaman e-KTP, jadi perawatannya tidak lagi dibebankan ke Dinsos Makassar ," jelasnya.
Baca juga:Pria di Sukabumi Bacok Tetangga yang Gangguan Jiwa karena Pecahkan Kaca Rumah
Namun, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.
"Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga," pungkasnya.
Sayangnya, pemenuhan adminduk ini belum sepenuhnya menyasar orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Hal ini membuat perawatan mereka cukup terhambat. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bahkan menyebut, 50 persen ODGJ tidak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Makassar
"Pasien ODGJ terlantar itu kami dari Dinsos yang membiayai sampai sembuh," ucapnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draf perjanjian kerja sama dari Dinsos. Nantinya, draf tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.
"Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos . Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal," ungkap Hatim
Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos. Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.
"Misal ada ODGJ dari daerah yang dibuang oleh keluarganya di Makassar, itu bisa dicari datanya dalam sistem kalau dia sudah melakukan perekaman e-KTP, jadi perawatannya tidak lagi dibebankan ke Dinsos Makassar ," jelasnya.
Baca juga:Pria di Sukabumi Bacok Tetangga yang Gangguan Jiwa karena Pecahkan Kaca Rumah
Namun, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.
"Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga," pungkasnya.
(luq)