1.502 Penyandang Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2024, Ini Alasan Ketua KPU Karawang
Selasa, 26 Desember 2023 - 18:52 WIB
loading...
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyatakan tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto/MPI/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ikut dan dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyatakan hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan.
Alasannya, kebijakan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi ODGJ.
Baca juga: Gokil! 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Bakal Ikut Pemilu 2024
"Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti," kata kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Alasannya, kebijakan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi ODGJ.
Baca juga: Gokil! 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Bakal Ikut Pemilu 2024
"Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti," kata kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Lihat Juga :