1.502 Penyandang Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2024, Ini Alasan Ketua KPU Karawang

Selasa, 26 Desember 2023 - 18:52 WIB
loading...
1.502 Penyandang Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2024, Ini Alasan Ketua KPU Karawang
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyatakan tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto/MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ikut dan dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyatakan hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan.

Alasannya, kebijakan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi ODGJ.



"Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti," kata kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).



Para penyandang ODGJ di Karawang tersebut tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ.

Mari mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti.

Menurut Mari, secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ.



Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.

"Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan," katanya.

Mari mengatakan tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.

"Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)