DPRD Soppeng Konsultasi ke Kemenkumham Sulsel Terkait Penyusunan Ranperda
Sabtu, 14 Mei 2022 - 16:33 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel menerima rombongan DPRD Soppeng yang hendak melakukan konsultasi penyusunan ranperda, Jumat (14/5/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng melakukan kegiatan Konsultasi dan Studi Kerja di Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait Ranperda Penguatan Kelembagaan Pengelola Zakat, Jumat (13/5/2022).
Mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak. Liberti mengatakan, Ranperda yang dikonsultasikan oleh DPRD Soppeng ini menyentuh kepentingan masyarakat.
Baca juga:Kemenkumham Data dan Petakan PPNS di Bantaeng, Ini Tujuannya
Kakanwil menyampaikan agar penyusunan Ranperda ini betul-betul memperhatikan dan mengampuh kepentingan publik, sesuai dengan peran anggota DPRD Soppeng yang merupakan perwakilan dan menampung aspirasi rakyat.
" Kanwil Kemenkumham Sulsel siap berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah ini dan juga siap berkolaborasi dalam melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan penyuluh hukum dan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel," ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga berharap, melalui kegiatan seperti ini pihaknya dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah Kabupaten Soppeng dalam jangka panjang.
Baca juga:Pakai Baju Adat, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Pimpin Upacara Hardiknas 2022
"Mudah-mudahan pembahasan ranperda ini dapat menghasilkan formulasi agar menjadi perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya," harap Kakanwil.
Ketua Panitia Khusus Ranperda Penguatan Kelembagaan, Haeruddin Tahang mengungkapkan, penggarapan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, temasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Terbaik ke-3 Soal Kinerja-Anggaran Pembinaan Hukum Nasional
"Pengelolaan zakat diselenggarakan atas asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Untuk itu, kami dalam pembentukan ranmperda ini juga melibatkan Inspektorat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng sebagai pengawas," ungkap Haeruddin.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maemunah dan Anggota Pansus DPRD Soppeng serta Para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak. Liberti mengatakan, Ranperda yang dikonsultasikan oleh DPRD Soppeng ini menyentuh kepentingan masyarakat.
Baca juga:Kemenkumham Data dan Petakan PPNS di Bantaeng, Ini Tujuannya
Kakanwil menyampaikan agar penyusunan Ranperda ini betul-betul memperhatikan dan mengampuh kepentingan publik, sesuai dengan peran anggota DPRD Soppeng yang merupakan perwakilan dan menampung aspirasi rakyat.
" Kanwil Kemenkumham Sulsel siap berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah ini dan juga siap berkolaborasi dalam melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan penyuluh hukum dan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel," ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga berharap, melalui kegiatan seperti ini pihaknya dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah Kabupaten Soppeng dalam jangka panjang.
Baca juga:Pakai Baju Adat, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Pimpin Upacara Hardiknas 2022
"Mudah-mudahan pembahasan ranperda ini dapat menghasilkan formulasi agar menjadi perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya," harap Kakanwil.
Ketua Panitia Khusus Ranperda Penguatan Kelembagaan, Haeruddin Tahang mengungkapkan, penggarapan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, temasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Terbaik ke-3 Soal Kinerja-Anggaran Pembinaan Hukum Nasional
"Pengelolaan zakat diselenggarakan atas asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Untuk itu, kami dalam pembentukan ranmperda ini juga melibatkan Inspektorat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng sebagai pengawas," ungkap Haeruddin.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maemunah dan Anggota Pansus DPRD Soppeng serta Para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(luq)
Lihat Juga :