Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Di persidangan Rabu kemarin, Qurnia justru mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti, atau di tanyakan kepada bidang P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Baca: Bea Cukai Tegal Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Bea Cukai Terbaik Ketiga 2020
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.
Bahkan sebelumnya PT SKK pernah dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah akibat mengeluarkan barang impor sebelum persetujuan pejabat beacukai dan terbukti melanggar pasal 10 a ayat 8 undang undang kepabeanan. Dibuktikan dengan surat pengenaan sanksi administrasi nomor 007 tgl 30 november 2020 yg ditandatangani kepala kantor.
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
Baca: PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta
Pernyataan ini disampaikan, menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soetta.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Dia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soetta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya,” bebernya.
Dilanjutkan dia, jajaran PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik.
"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti, atau di tanyakan kepada bidang P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Baca: Bea Cukai Tegal Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Bea Cukai Terbaik Ketiga 2020
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.
Bahkan sebelumnya PT SKK pernah dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah akibat mengeluarkan barang impor sebelum persetujuan pejabat beacukai dan terbukti melanggar pasal 10 a ayat 8 undang undang kepabeanan. Dibuktikan dengan surat pengenaan sanksi administrasi nomor 007 tgl 30 november 2020 yg ditandatangani kepala kantor.
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
Baca: PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta
Pernyataan ini disampaikan, menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soetta.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Dia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soetta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya,” bebernya.
Dilanjutkan dia, jajaran PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik.
(san)
Lihat Juga :