Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Anehnya, meskipun didakwa memeras oleh jaksa, hingga persidangan ke-5, tak ada satu pun saksi yang pernah berkata bahwa aliran uang tersebut mengalir ke Qurnia.
Sebagai informasi, di persidangan sebelumnya, justru Istiko dan beberapa rekannya di Bea Cukai mengakui aliran uang haram tersebut diterima ke rekan-rekan satu angkatan di masa kuliah.
Baca: KPK Telusuri Proses Penyidikan Bea Cukai Soetta Terkait Penyeludupan Benur
Tim JPU, dalam dakwaannya mengusung beberapa nota dinas yang terkait dengan wewenang Qurnia. Saksi di sidang kemarin dihadirkan, kata jaksa karena dapat menjelaskan proses bisnis Bea Cukai di Soetta, dengan posisi mereka sebagai pejabat di instansi pemerintah tersebut.
Dijelaskan, bahwa landasan pejabat Bea Cukai melakukan Monev dan pengawasan di TPS adalah untuk menjalankan amanat peraturan oleh Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen No. 10 Tahun 2020.
Saksi Rahmat, yang tidak pernah bekerja secara berdampingan dengan Qurnia di Bea Cukai Soetta, menjelaskan jika ada indikasi pelanggaran, maka prosedur instansi pemerintah tersebut adalah petugas berwenang menyampaikan secara berjenjang ke kepala kantor.
Baca: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Terkait surat peringatan, apabila TPS belum memenuhi persyaratan, misalnya terkait inventory, maupun akses CCTV semuanya haruslah ditanda tangani Kepala Kantor dan PJT wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari.
“Apakah selalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor?,” tanya Qurnia, yang dijawab Rahmat “Betul."
Qurnia merasa dijebak karena beberapa nota dinas yang disita jaksa dan surat menyurat kantornya dijadikan bukti pemerasan. Padahal, menurut dirinya, semua nota dinas yang terkait dengan wewenangnya selalu dilakukan secara formal dan sudah sesuai peraturan.
Ketika menanyai saksi terkait indikasi pelanggaran, seperti tidak adanya barang dalam TPS, apakah betul bahwa hal ini perlu diinformasikan ke bidang terkait yakni P2, yakni Penindakan dan Penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih mendalam dan ditembuskan ke kepala kantor.
Baca: Bea Cukai Semarang Tangkap Truk Muatan Rokok Tanpa Cukai
Sedangkan mekanisme penyampaian informasi kepada PJT, terkait hasil monev disampaikan dengan surat yg ditandatangani oleh kepala kantor. Saksi Rahmat menjawab, "Betul."
Sementara itu, saksi lainnya yakni Sahat Butar-butar yang merupakan mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soetta, yang juga pernah bekerja sebagai bawahan Qurnia mengatakan, mantan atasannya tersebut tidak pernah menyuruhnya meminta uang kepada PJT.
Sebagai informasi, di persidangan sebelumnya, justru Istiko dan beberapa rekannya di Bea Cukai mengakui aliran uang haram tersebut diterima ke rekan-rekan satu angkatan di masa kuliah.
Baca: KPK Telusuri Proses Penyidikan Bea Cukai Soetta Terkait Penyeludupan Benur
Tim JPU, dalam dakwaannya mengusung beberapa nota dinas yang terkait dengan wewenang Qurnia. Saksi di sidang kemarin dihadirkan, kata jaksa karena dapat menjelaskan proses bisnis Bea Cukai di Soetta, dengan posisi mereka sebagai pejabat di instansi pemerintah tersebut.
Dijelaskan, bahwa landasan pejabat Bea Cukai melakukan Monev dan pengawasan di TPS adalah untuk menjalankan amanat peraturan oleh Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen No. 10 Tahun 2020.
Saksi Rahmat, yang tidak pernah bekerja secara berdampingan dengan Qurnia di Bea Cukai Soetta, menjelaskan jika ada indikasi pelanggaran, maka prosedur instansi pemerintah tersebut adalah petugas berwenang menyampaikan secara berjenjang ke kepala kantor.
Baca: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Terkait surat peringatan, apabila TPS belum memenuhi persyaratan, misalnya terkait inventory, maupun akses CCTV semuanya haruslah ditanda tangani Kepala Kantor dan PJT wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari.
“Apakah selalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor?,” tanya Qurnia, yang dijawab Rahmat “Betul."
Qurnia merasa dijebak karena beberapa nota dinas yang disita jaksa dan surat menyurat kantornya dijadikan bukti pemerasan. Padahal, menurut dirinya, semua nota dinas yang terkait dengan wewenangnya selalu dilakukan secara formal dan sudah sesuai peraturan.
Ketika menanyai saksi terkait indikasi pelanggaran, seperti tidak adanya barang dalam TPS, apakah betul bahwa hal ini perlu diinformasikan ke bidang terkait yakni P2, yakni Penindakan dan Penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih mendalam dan ditembuskan ke kepala kantor.
Baca: Bea Cukai Semarang Tangkap Truk Muatan Rokok Tanpa Cukai
Sedangkan mekanisme penyampaian informasi kepada PJT, terkait hasil monev disampaikan dengan surat yg ditandatangani oleh kepala kantor. Saksi Rahmat menjawab, "Betul."
Sementara itu, saksi lainnya yakni Sahat Butar-butar yang merupakan mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soetta, yang juga pernah bekerja sebagai bawahan Qurnia mengatakan, mantan atasannya tersebut tidak pernah menyuruhnya meminta uang kepada PJT.
Lihat Juga :