Diduga Terima Suap dalam Kasus Mafia Tanah, Kades di Tangerang Bakal Dilapor ke KPK

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:25 WIB
loading...
A A A
Namun, tahun 2014 silam, ahli waris dari Digul mengetahui bahwa tanah milik Digul yang terletak di Kampung Sukamulya, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diakui oleh Natauw.Bahkan tanah tersebut, kata Hagus, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Natauw dan suaminya bernama Tompul. Setelah ditelusuri, dasar penerbitan SHM tersebut adalah girik C. Nomor 1443 dan Akta Jual Beli (AJB).

Pada tahun 2017, lanjut Hagus, Natauw menjual tanah tersebut kepada pengembang dan kepada pihak lainnya. Tanah yang dijual tersebut seluas kurang lebih 62.767 meter persegi. Namun, semua dokumen girik, AJB dan PM1 yang digunakan untuk penerbitan sertifikat HGB atas nama Natauw tidak ditemukan arsipnya di Kantor Desa dan Camat, sehingga diduga dokumennya palsu.

Kepolisian pun telah memeriksa Natauw. Natauw mengakui telah menjual tanah tersebut kepada pengembang pada tahun 2017 silam.Namun kepada penyidik, Natauw mengaku tidak tahu harga jual tanah tersebut lantaran yang mengurus semuanya adalah anak Natauw bernama Irwan Gunawan.

Natauw pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 20 saksi. Sejatinya pada Selasa (10/5/2022) digelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun saksi yang diajukan JPU tidak hadir. "Sudah delapan kali sidang kalau enggak tunda kemarin, sudah kesembilan," ujarnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)