Diduga Terima Suap dalam Kasus Mafia Tanah, Kades di Tangerang Bakal Dilapor ke KPK
loading...
A
A
A
TANGERANG - Advokat senior Petrus Salestinus bakal melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pihak yang ikut menyerobot tanah milik kliennya. Pentrus menduga, saksi berinisial HG yang saat itu menjabat Kepala Desa periode 2017-2019, diduga menerima uang dari IG kurang lebih Rp10 juta dan mobil Mazda 2 warna putih dengan Nopol B 1821 CMI.
"Kalau baca dalam dokumen, ada yang memberikan uang dan mobil pada kepala desa. Karena kepala desa ini penyelenggara negara, maka seseorang yang bernama Irwan yang memberi uang dan mobil kepada kepala desa itu masuk kategori suap. Suap berkaitan dengan penyelenggara negara itu kategori korupsi," tegas Petrus saat mendampingi Hagus, kliennya, Selasa (10/5/2022).
Peristiwa dugaan korupsi tersebut, lanjut Petrus, belum disentuh oleh pihak kepolisian. "Kita akan melaporkan dugaan suap Rp10 juta dan satu unit mobil dengan nilai kurang lebih Rp100 juta itu. Kita akan laporkan kepada KPK dan Kejaksaan supaya ini diproses dari tindak pidana korupsinya," katanya.
Menurut Petrus, penyidik Polres Tangerang Kota sudah bisa membuka penyidikan baru dalam kasus yang diduga melibatkan Natauw ini. "Pemberi sudah mengakui dan penerima pun sudah mengakui. Dari segi bukti sudah cukup," tukasnya.
Diketahui, Hagus Gunawan salah satu korban mafia tanah yang menjadi perhatian publik saat ini. Pria yang akrab disapa Hagus tersebut adalah warga Kampung Sukajaya, RT 01/RW 07, Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hagus melaporkan salah satu terduga mafia tanah berinisial ONN alias Natauw ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 April 2020 lalu. Natauw adalah warga Kampung Pondok Makmur, RT 001/RW 002, Tegalangus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/331/IV/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota atas dugaan penyerobotan tanah miliknya, Natauw diduga melanggar Pasal 226 Ayat 2 KUHP sub Pasal 263 ayat 2 dan atau pasal 385 KUHP.
Hagus membeberkan, tanah yang diserobot tersebut merupakan milik ayahnya bernama Gouw Tjun Wie alias Digul. Tanah ayahnya tersebut seluas kurang lebih 116.090 meter persegi. Tanah itu terletak di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Pada tahun 1982, kata Hagus, terjadi pemekaran wilayah sehingga bidang tanah milik ayahnya terbagi menjadi dua wilayah yakni sebagian di Desa Tegal Angus dengan luas kurang lebih 45 hektare dan sebagian di Desa Tanjung Pasir dengan luas kurang lebih 54 hektare. "Berdasarkan kepemilikan hak berupa girik C Nomor 137. Pada tanggal 7 September 1992, Digul meninggal dunia," tutur Hagus.
"Kalau baca dalam dokumen, ada yang memberikan uang dan mobil pada kepala desa. Karena kepala desa ini penyelenggara negara, maka seseorang yang bernama Irwan yang memberi uang dan mobil kepada kepala desa itu masuk kategori suap. Suap berkaitan dengan penyelenggara negara itu kategori korupsi," tegas Petrus saat mendampingi Hagus, kliennya, Selasa (10/5/2022).
Peristiwa dugaan korupsi tersebut, lanjut Petrus, belum disentuh oleh pihak kepolisian. "Kita akan melaporkan dugaan suap Rp10 juta dan satu unit mobil dengan nilai kurang lebih Rp100 juta itu. Kita akan laporkan kepada KPK dan Kejaksaan supaya ini diproses dari tindak pidana korupsinya," katanya.
Menurut Petrus, penyidik Polres Tangerang Kota sudah bisa membuka penyidikan baru dalam kasus yang diduga melibatkan Natauw ini. "Pemberi sudah mengakui dan penerima pun sudah mengakui. Dari segi bukti sudah cukup," tukasnya.
Diketahui, Hagus Gunawan salah satu korban mafia tanah yang menjadi perhatian publik saat ini. Pria yang akrab disapa Hagus tersebut adalah warga Kampung Sukajaya, RT 01/RW 07, Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hagus melaporkan salah satu terduga mafia tanah berinisial ONN alias Natauw ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 April 2020 lalu. Natauw adalah warga Kampung Pondok Makmur, RT 001/RW 002, Tegalangus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/331/IV/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota atas dugaan penyerobotan tanah miliknya, Natauw diduga melanggar Pasal 226 Ayat 2 KUHP sub Pasal 263 ayat 2 dan atau pasal 385 KUHP.
Hagus membeberkan, tanah yang diserobot tersebut merupakan milik ayahnya bernama Gouw Tjun Wie alias Digul. Tanah ayahnya tersebut seluas kurang lebih 116.090 meter persegi. Tanah itu terletak di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Pada tahun 1982, kata Hagus, terjadi pemekaran wilayah sehingga bidang tanah milik ayahnya terbagi menjadi dua wilayah yakni sebagian di Desa Tegal Angus dengan luas kurang lebih 45 hektare dan sebagian di Desa Tanjung Pasir dengan luas kurang lebih 54 hektare. "Berdasarkan kepemilikan hak berupa girik C Nomor 137. Pada tanggal 7 September 1992, Digul meninggal dunia," tutur Hagus.