Hadiri Sidang Kasus Suap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Akui Terbitkan IUP

Selasa, 26 April 2022 - 00:09 WIB
loading...
Hadiri Sidang Kasus Suap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Akui Terbitkan IUP
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022). Foto ANTARA
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022).

Dalam keterangannya sebagai saksi, Mardani mengakui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Ribuan Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo Lapor!

Pada sidang sebelumnya, Mardani tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online. Baru kali ini Mardani hadir secara langsung dalam ruang sidang yang telah menetapkan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.



Dalam keterangannya, Mardani mengatakan bahwa penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu .

Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten Dua, Sekretaris Daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu."Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani, dikutip dari ANTARA, Senin (25/4/2022).

Tahap selanjutnya, jelas Mardani, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan ia menjawab tidak tahu.

Dia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Menanggapi keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menyampaikan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena hal itu menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," ungkap Yusriansyah

Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, dirinya memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Dalam sidang ini Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.

Mardani menyebutkan bahwa dirinya mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)