Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi
Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Foto: Istimewa
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten setempat. Dia diberhentikan setelah mengkritik bupati dan sekda yang dinilai tidak mendasar, Rabu (28/4/2021).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Effrizal juga disomasi oleh Pemkab karena 'cuitannya‘: Bupati Itu Kerjanya Dikantor Bukan Dirumah Dinas.
![Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi]()
Baca juga: Awas! Jembatan Penghubung Antar Kecamatan di Lampung Utara Jebol
“Pak Effrizal Arsyadmelanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dan langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Effrizal juga disomasi oleh Pemkab karena 'cuitannya‘: Bupati Itu Kerjanya Dikantor Bukan Dirumah Dinas.

Baca juga: Awas! Jembatan Penghubung Antar Kecamatan di Lampung Utara Jebol
“Pak Effrizal Arsyadmelanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dan langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Lihat Juga :