Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten setempat. Dia diberhentikan setelah mengkritik bupati dan sekda yang dinilai tidak mendasar, Rabu (28/4/2021).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Effrizal juga disomasi oleh Pemkab karena 'cuitannya‘: Bupati Itu Kerjanya Dikantor Bukan Dirumah Dinas.
“Pak Effrizal Arsyadmelanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dan langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Dalam somasi itu, Effrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Effrizal bekerja sebagai ASN.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.
Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena ditengarai kerap tidak masuk kantor.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Effrizal juga disomasi oleh Pemkab karena 'cuitannya‘: Bupati Itu Kerjanya Dikantor Bukan Dirumah Dinas.
“Pak Effrizal Arsyadmelanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dan langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Dalam somasi itu, Effrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Effrizal bekerja sebagai ASN.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.
Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena ditengarai kerap tidak masuk kantor.