Pelor Panas Polisi Lumpuhkan Maling Motor Tetangga di Palembang
Rabu, 11 Mei 2022 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak kabur," ucapnya.
Tri mengatakan, pelaku Apek merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, "LP sudah banyak, rata-rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang keempat kalinya pelaku Apek masuk penjara," ungkapnya. Baca juga: Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan
Sementara itu, tersangka Apek mengakui perbuatannya, dan ini kali keempat dirinya melakukan aksi pencurian motor. "Saya sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi. Saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Tri mengatakan, pelaku Apek merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, "LP sudah banyak, rata-rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang keempat kalinya pelaku Apek masuk penjara," ungkapnya. Baca juga: Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan
Sementara itu, tersangka Apek mengakui perbuatannya, dan ini kali keempat dirinya melakukan aksi pencurian motor. "Saya sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi. Saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(don)
Lihat Juga :