Pelor Panas Polisi Lumpuhkan Maling Motor Tetangga di Palembang

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:21 WIB
loading...
Pelor Panas Polisi Lumpuhkan...
Oliv Saputra alias Apek, pelaku pencurian motor milik tetangga akhirnya ditangkap setelah kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. Apek merupakan residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Oliv Saputra alias Apek, pelaku pencurian motor (curanmor)milik tetangga akhirnya ditangkap setelah kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. Apek merupakan residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencurian motor yang dilakukan Apek terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu, sekitar pukul 06.00. Apek mencuri motor Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV milik tetangganya sendiri, yakni Ahmad Samsuri (59).



"Apek ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kris saat berada di RM Sederhana Jakabaring. Lantaran mencoba melawan dan hendak kabur, Apek pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas," ujar Tri, Rabu (11/5/2022).

Setelah berhasil menangkap Apek, lanjut Tri, anggota langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya bernama Firman di kawasan Lorong Masjid.

"Kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak kabur," ucapnya.

Tri mengatakan, pelaku Apek merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, "LP sudah banyak, rata-rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang keempat kalinya pelaku Apek masuk penjara," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Apek mengakui perbuatannya, dan ini kali keempat dirinya melakukan aksi pencurian motor. "Saya sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi. Saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2823 seconds (0.1#10.140)