Waspadai Wabah PMK, UPTD Puskeswan Bentuk Unit Respon Cepat
loading...
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat menyerang hewan ternak.
UPTD Puskeswan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros bahkan telah membentuk unit respon cepat untuk melakukan antisipasi dengan surveilans, pengawasan dan pemantauan jelang kurban.
Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, drh Ujistiany Abidin mengatakan, wabah virus ini diyakininya belum ada di Maros. Dia menjelaskan, PMK ini bersifat akut dan disebabkan virus.
"Sampai saat ini belum ada pengobatannya. Sehingga yang bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan," katanya.
Selain memperketat pengawasan lalu lintas ternak juga dilakukan pengawasan bahan produk asal hewan seperti daging, susu atau kulit.
"Jadi produk atau hewan ternak yang bisa dilalulintaskan bisa melintas kalau dari daerah bebas ke daerah bebas PMK. Itupun harus dengan konfirmasi terlebih dahulu dari daerah tujuan," jelasnya.
Namun jika daerah tujuan tidak siap, kata dia, maka tidak bisa dilalulintaskan. Saat ini kata drh Ujis, belum ada laporan mengenai kasus PMK. Baik di Maros maupun di Sulawesi Selatan.
"Untuk pengiriman ternak dari Jatim ke Pulau Sulawesi tidak ada," sebutnya.
Dia juga mengatakan, kalau tingkat penyebaran penularannya PMK ini sangat cepat yakni 80-100 persen. "Tingkat penularannya sangat cepat bentuk penularannya inshalasi dan melalui udara," katanya.
UPTD Puskeswan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros bahkan telah membentuk unit respon cepat untuk melakukan antisipasi dengan surveilans, pengawasan dan pemantauan jelang kurban.
Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, drh Ujistiany Abidin mengatakan, wabah virus ini diyakininya belum ada di Maros. Dia menjelaskan, PMK ini bersifat akut dan disebabkan virus.
"Sampai saat ini belum ada pengobatannya. Sehingga yang bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan," katanya.
Selain memperketat pengawasan lalu lintas ternak juga dilakukan pengawasan bahan produk asal hewan seperti daging, susu atau kulit.
"Jadi produk atau hewan ternak yang bisa dilalulintaskan bisa melintas kalau dari daerah bebas ke daerah bebas PMK. Itupun harus dengan konfirmasi terlebih dahulu dari daerah tujuan," jelasnya.
Namun jika daerah tujuan tidak siap, kata dia, maka tidak bisa dilalulintaskan. Saat ini kata drh Ujis, belum ada laporan mengenai kasus PMK. Baik di Maros maupun di Sulawesi Selatan.
"Untuk pengiriman ternak dari Jatim ke Pulau Sulawesi tidak ada," sebutnya.
Dia juga mengatakan, kalau tingkat penyebaran penularannya PMK ini sangat cepat yakni 80-100 persen. "Tingkat penularannya sangat cepat bentuk penularannya inshalasi dan melalui udara," katanya.