Sadis! Kakak Tega Siram Air Keras Wajah Adik hingga Melepuh

Selasa, 10 Mei 2022 - 15:50 WIB
loading...
Sadis! Kakak Tega Siram Air Keras Wajah Adik hingga Melepuh
Serkat (40) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, diringkus polisi usai siram adiknya pakai air keras. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUARA ENIM - Serkat (40) hanya bisa tertunduk lesu di hadapan penyidik Satreskrim Polres Muara Enim. Warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim tersebut, diringkus polisi usai dengan sadis menyiramkan air keras ke wajah Zulkodri (35).



Korban yang merupakan adik kandung pelaku, harus dilarikan ke rumah sakit karena wajahnya melepuh terkena air keras. Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Aipda Jauhari mengatakan, kejadian bermula saat korban Zulkodri mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal penggorengan yang hilang di rumah orang tua mereka.



Merasa dituduh mencuri penggorengan, pelaku marah hingga nekat menyiramkan air keras ke wajah adik kandungnya. "Awalnya, korban ini mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan penggorengan yang hilang. dan diduga telah dicuri oleh pelaku. Cekcok terjadi hingga pelaku menyiramkan air keras ke adiknya itu," ujar Jauhari, Selasa (10/5/2022).



Korban harus dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih, lantaran luka bakar di bagian wajah yang cukup parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku. Merasa telah menjadi korban penganiayaan, Zulkodri meminta kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian tersebut untuk melapor ke Polsek Sungai Rotan.

Atas laporan dari kerabat korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari desanya tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diringkus.



Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. "Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)